Hukum Domain Name di Indonesia
Nama Domain atau yang
biasa disebut dengan domain name
adalah nama unik yang mewakili suatu organisasi dimana nama itu akan digunakan
oleh pemakai internet untuk menghubungkan ke organisasi tersebut. (Wahyu Hidayat
, 2000 : 125 ) Nama Domain itu mirip dengan sebuah nama jalan di dunia nyata, yang
berfungsi untuk menghubungkan ke suatu tujuan dan lokasi dari pemilik Nama Domain
tersebut. Sistem dirancang agar suatu host atau server lebih mudah di ingat sehingga dibuat dalam
bentuk deretan huruf bukan berupa deretan angka-angka yang lebih mudah diingat (
Ahmad M.Ramli, 2006: 10). Misalnya saja IP adress yang berbentuk deretan angka
seperti 173.194.70.113 diterjemahkan
menjadi www.google.com.
Pada dasarnya,
seseorang bisa mendaftarkan nama domain dengan nama apapun untuk menjadi alamat
website baik itu digunakan secara pribadi ataupun komersial asalkan nama domain
tersebut tidak bertentangan dengan undang- undang. Salah satu hal yang dilarang
dalam undang- undang adalah penggunaan nama domain dengan mencantumkan merek
orang lain untuk membonceng keteranan suatu produk tertentu sehingga
membingungkan konsumen. Konsumen akan mengira suatu produk tersebut merupakan
produk dari perusahaan tertentu karena menggunakan nama domain yang mirip
dengan produk dengan merek yang beredar di pasar.
Penggunaan merek
sebagai nama domain nyatanya menuai beberapa masalah. Penggunaan nama domain
sering kali bergesekan dengan hak merek yang sudah terdaftar. Contoh kasus
gesekan antara merek dan nama domain terjadi domain di Indonesia adalah kasus
sengketa domain bmw.id terjadi dimulai saat seorang warga Surabaya bernama
Benny Muliawan mendapatkan domain bmw.id pendaftaran domain .id oleh PANDI
(Pengelola nama domain Indonesia). Benny tidak memanfaatkan domain tersebut
sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia
membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014.
Alamat email ini sudah disebar Benny kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang
membutuhkan informasi soal
kekayaan intelektual (http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150112173556-185-24095/domain-bmwid-diperebutkan-bmw-dan-warga-surabaya/) diakses tanggal 15 Desember 2016)
Kasus ini akhirnya
diselesaikan PANDI yang dituangkan dalam putusan PPND Nomor 002–0515 yang
diputus pada 29 Mei 2016 lalu melalui
mekanisme penyelesaian sengketa nama dommain. Para panelisnya terdiri atas Robinson
Hasoloan sebagai Ketua Panelis, Gunawan
Bagaskoro sebagai Anggota Panelis, dan Helni Mutiarsih Jumhur sebagai Anggota
Panelis. Isi putusan tersebut domain
bmw.id dialihkan kepada Pemohon dikarenakan panelis menilai adanya itikad tidak
baik atas pendaftaran domain milik Benny Mulyawan.
Kejadian ini membuktikan
tidak adanya kepastian hukum bagi pengguna nama domain yang sebenarnya memiliki
itikad baik ketika ia mendaftarkan nama domain. Pembelaan Benny, ia
mendaftarkan nama domain tersebut karena bmw merupakan singkatan namanya yaitu
Benny Mulyawan, bukan merupakan usaha untuk membonceng ketenaran nama
perusahaan Bayerische Motoren Werke (BMW) tersebut.
Kasus Benny ini
mencerminkan kurang adanya perlindungan hukum nama domain yang ada di Indonesia.
Pertama, dalam UU ITE nama domain
menggunakan asas first file first serve
sebagai asas pendaftarannya. Prinsip pendaftar pertama diartikan sebagai yang pertama datang adalah yang pertama
dilayani (asas first come first served). Asas
tersebut, sangatlah berbeda dengan asas
pendaftaran bidang hak kekayaan intelektual yang menggunakan asas first to file karena tidak
diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek
dan paten. Sesuai dengan Pasal 3 UU Merek, hak atas merek timbul karena
pendaftaran. Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran yang telah melalui
serangkaian proses pemeriksaan materriil dan pemeriksaan formil hingga akhirnya
diterbitkannya sertifikat merek
Kedua,
masyarakat seringkali keliru beranggapan nama domain adalah jenis merek jasa
dan dianggap sebagai hak milik. Padahal, nama domain tidak sesuai dengan konsep
milik karena pengguna nama domain diwaibkan membayar per periode tertentu
sampai waktu habis. Hal ini sangat lekat dengan sewa- menyewa seperti yang ada
dalam pasal 1548- 1600 KUH Perdata.
Dilihat dari segi
bentuk, merek dengan nama domain sangatlah berbeda dan tidak dapat
dipersamakan. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
sedangkan domain name hanya dapat
berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik dalam artian hanya dapat
berupa nama-nama yang mudah diingat dan familier yang dapat diakses dengan
internet. Keduanya merupakan objek yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan.
Semua itu adalah cuplikan dari skripsi aku guys. Menarik juga untuk membahas hak merek dan nama domain ya. Mohon untuk tidak copy paste tanpa mencantumkan sumber ☺☺☺
Komentar
Posting Komentar