Hukum Domain Name di Indonesia

Nama Domain atau yang biasa disebut dengan domain name adalah nama unik yang mewakili suatu organisasi dimana nama itu akan digunakan oleh pemakai internet untuk menghubungkan ke organisasi tersebut. (Wahyu Hidayat , 2000 : 125 ) Nama Domain itu mirip dengan sebuah nama jalan di dunia nyata, yang berfungsi untuk menghubungkan ke suatu tujuan dan lokasi dari pemilik Nama Domain tersebut. Sistem dirancang agar suatu host atau server  lebih mudah di ingat sehingga dibuat dalam bentuk deretan huruf bukan berupa deretan angka-angka yang lebih mudah diingat ( Ahmad M.Ramli, 2006: 10). Misalnya saja IP adress yang berbentuk deretan angka seperti  173.194.70.113 diterjemahkan menjadi www.google.com.
Pada dasarnya, seseorang bisa mendaftarkan nama domain dengan nama apapun untuk menjadi alamat website baik itu digunakan secara pribadi ataupun komersial asalkan nama domain tersebut tidak bertentangan dengan undang- undang. Salah satu hal yang dilarang dalam undang- undang adalah penggunaan nama domain dengan mencantumkan merek orang lain untuk membonceng keteranan suatu produk tertentu sehingga membingungkan konsumen. Konsumen akan mengira suatu produk tersebut merupakan produk dari perusahaan tertentu karena menggunakan nama domain yang mirip dengan produk dengan merek yang beredar di pasar.

Penggunaan merek sebagai nama domain nyatanya menuai beberapa masalah. Penggunaan nama domain sering kali bergesekan dengan hak merek yang sudah terdaftar. Contoh kasus gesekan antara merek dan nama domain terjadi domain di Indonesia adalah kasus sengketa domain bmw.id terjadi dimulai saat seorang warga Surabaya bernama Benny Muliawan mendapatkan domain bmw.id pendaftaran domain .id oleh PANDI (Pengelola nama domain Indonesia). Benny tidak memanfaatkan domain tersebut sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014. Alamat email ini sudah disebar Benny kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang membutuhkan informasi soal kekayaan intelektual (http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150112173556-185-24095/domain-bmwid-diperebutkan-bmw-dan-warga-surabaya/) diakses tanggal 15 Desember 2016)
Kasus ini akhirnya diselesaikan PANDI yang dituangkan dalam putusan PPND Nomor 002–0515 yang diputus pada 29 Mei 2016 lalu  melalui mekanisme penyelesaian sengketa nama dommain. Para panelisnya terdiri atas Robinson Hasoloan sebagai Ketua Panelis, Gunawan Bagaskoro sebagai Anggota Panelis, dan Helni Mutiarsih Jumhur sebagai Anggota Panelis.  Isi putusan tersebut domain bmw.id dialihkan kepada Pemohon dikarenakan panelis menilai adanya itikad tidak baik atas pendaftaran domain milik Benny Mulyawan.
Kejadian ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum bagi pengguna nama domain yang sebenarnya memiliki itikad baik ketika ia mendaftarkan nama domain. Pembelaan Benny, ia mendaftarkan nama domain tersebut karena bmw merupakan singkatan namanya yaitu Benny Mulyawan, bukan merupakan usaha untuk membonceng ketenaran nama perusahaan Bayerische Motoren Werke  (BMW) tersebut.
Kasus Benny ini mencerminkan kurang adanya perlindungan hukum nama domain yang ada di Indonesia. Pertama, dalam UU ITE nama domain menggunakan asas first file first serve sebagai asas pendaftarannya. Prinsip pendaftar pertama diartikan sebagai  yang pertama datang adalah yang pertama dilayani (asas  first come first served). Asas tersebut,  sangatlah berbeda dengan asas pendaftaran bidang hak kekayaan intelektual yang menggunakan asas first to file karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten. Sesuai dengan Pasal 3 UU Merek, hak atas merek timbul karena pendaftaran. Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran yang telah melalui serangkaian proses pemeriksaan materriil dan pemeriksaan formil hingga akhirnya diterbitkannya sertifikat merek
Kedua, masyarakat seringkali keliru beranggapan nama domain adalah jenis merek jasa dan dianggap sebagai hak milik. Padahal, nama domain tidak sesuai dengan konsep milik karena pengguna nama domain diwaibkan membayar per periode tertentu sampai waktu habis. Hal ini sangat lekat dengan sewa- menyewa seperti yang ada dalam pasal 1548- 1600 KUH Perdata.
Dilihat dari segi bentuk, merek dengan nama domain sangatlah berbeda dan tidak dapat dipersamakan. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut sedangkan  domain name  hanya dapat berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik dalam artian hanya dapat berupa nama-nama yang mudah diingat dan familier yang dapat diakses dengan internet. Keduanya merupakan objek yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan.
Semua itu adalah cuplikan dari skripsi aku guys. Menarik juga untuk membahas hak merek dan nama domain ya. Mohon untuk tidak copy paste tanpa mencantumkan sumber ☺☺☺

Komentar

Postingan Populer