Bisa Dipidana! Inilah Etika Merokok yang Seharusnya Dipatuhi
Masih ingat
nggak berita tentang perokok yang jadi beban BPJS? Ibu Sri Mulyani sampai mengatakan,
pemerintah itu mengeluarkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Sebesar 20-30% dari anggaran itu
keluar hanya untuk perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok. bukan
cuma itu aja, 20-30% dari anggaran itu justru mengalir untuk biaya perawatan
kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok.
Merokok
seperti tertera di dlaam peringatannya dapat menjadi penyebab dari berbagai
macam penyakit serius seperti penyakit jantung, stroke, masalah kesuburan, dan
gangguan pada paru-paru, hingga kanker paru-paru.
#1. Merokok
di tempat larangan merokok.
Kawasan tanpa
rokok di UU Kesehatan itu adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses
belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat
kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan ancaman dendanya maksimal Rp50.000.000,00 loh! Kawasan
belajar mengajar ini termasuk kampus loh ya. Jadi tidak hanya untuk mahasiswa
aja ya. Dosen dan karyawan seharusnya juga dilarang merokok di area mengajar
ya.
#2 Merokok saat berkendara
Merokok sambi berkendara sangat tidak patut
untuk dilakukan karena bisa membahayakan pengendara lain. Sudah dapat
dipastikan, abu dan bara apinya tertiup ke belakang. Karena, bara api rokok
bisa mengenaimata pengendara lain. Kalau
kita tidak sadar mengucek, bisa jadi abrasi kornea atau lapisan pelindung mata
tergores hingga mengalami peradangan. Belum lagi kalau terkena bara apinya bisa
efeknya bisa merusak kornea mata karena trauma thermis yang menyebabkan
mata kabur bahkan kalau parah bisa menyebabkan kebutaan loh! Jadi yang ingin ngerokok
di jalan disarankan untuk mingggir dulu sebentar,masalahnya bisa bikin orang
buta beneran bukan buta karena cinta.
Merokok sambil berkendara ini ada pidananya. Undang-undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa
pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor secara tidak wajar atau
dipengaruhi suatu keadaan yang berakibat gangguan konsentrasi dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000. Nah,
tindakan merokok sambil mengemudi ini dalam masuk dalam kualifikasi pasal ini
loh. Harusnya, bisa ditilang nih sama Pak Pol
#3 Merokok di depan anak- anak
Merokok di depan anak bisa meningkatkan resiko Sudden
Death Infat Syndrome (SIDs) bagi anak di usia di bawa 1 tahun. Beberapa
artikel menyebutkan juga bahwa anak yang terpapar asap rokok lebih mudah
terkena infeksi saluran pernafasan bawah hingga rentan terkena bronkitis dan
pneumonia. Anak yang lebih sering terpapar rokok ternyata juga lebih mudah
terkena common cold atau batuk pilek. Di negara Inggris, untuk merokok
di dalam mobil (atau kendaraan lain) dengan siapa pun yang berusia di bawah 18
tahun adalah tindakan yang ilegal. Undang-undang tersebut diubah pada 1 Oktober
2015, untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya asap rokok. Baik
pengemudi maupun perokok dapat didenda £50. Hukum berlaku untuk setiap
pengemudi di Inggris dan Wales, termasuk mereka yang berusia 17 tahun dan
mereka yang memiliki SIM sementara.
#4 Membuang puntung rokok sembarangan
Membuang puntung rokok sembarangan itu sangat
berbahaya apalagi kalian berada di area yang rawan terbakar. Selain itu, banyak
yang tidak tahu kalau sampah pputung rokok itu bukan terbuat dari kapas loh. Sampah
puntung rokok itu masuk ke dalam limbah B3. B3 bukan berarti Benar Benar Bucin
loh ya, maksudnya adalah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jadi, pengelolaan
limbah putung rokok itu perlu penengelolaan khusus agar tidak membahayakan
lingkungan. Di dalam putung yang terbuat dari campuran plastik dan rayon, terdapat
zat selulosa asetat yang sulit terurai. Selain zat terebut,
beberapa zat kimia dalam puntung rokok bekas dikenal sebagai karsinogen,
senyawa penyebab kanker. Bahkan,
penelitian yang dilakukan oleh Slaughter menunjukkan bahwa puntung yang
diencerkan dengan 1 liter air cukup untuk membunuh ikan dan biota laut lainnya dimasukkan
dalam satu wadah yang sama.
Sebagai warga negara yang bayar
pajak hendaknya kita saling menghormati ya apalagi kita tidak tahu orangdi
sekitar kita itu tahan asap rokok atau tidak. Semua orang berhak untuk
menghirup udara segar bebas asap rokok juga. Saya sebenarnya merasa sangat
dihargai saat ada teman perokok yang meminta izin dulu kepada saya. Saya pun
sebenarnya tidak selalu menolak kok kalau memang saya berada di smoking area.
Komentar
Posting Komentar