Bisa Dipidana! Inilah Etika Merokok yang Seharusnya Dipatuhi


Masih ingat nggak berita tentang perokok yang jadi beban BPJS? Ibu Sri Mulyani sampai mengatakan, pemerintah itu mengeluarkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Sebesar 20-30% dari anggaran itu keluar hanya untuk perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok. bukan cuma itu aja, 20-30% dari anggaran itu justru mengalir untuk biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok.

Merokok seperti tertera di dlaam peringatannya dapat menjadi penyebab dari berbagai macam penyakit serius seperti penyakit jantung, stroke, masalah kesuburan, dan gangguan pada paru-paru, hingga kanker paru-paru.

#1. Merokok di tempat larangan merokok.

Kawasan tanpa rokok di UU Kesehatan itu adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan ancaman dendanya maksimal Rp50.000.000,00 loh! Kawasan belajar mengajar ini termasuk kampus loh ya. Jadi tidak hanya untuk mahasiswa aja ya. Dosen dan karyawan seharusnya juga dilarang merokok di area mengajar ya.

#2 Merokok saat berkendara

Merokok sambi berkendara sangat tidak patut untuk dilakukan karena bisa membahayakan pengendara lain. Sudah dapat dipastikan, abu dan bara apinya tertiup ke belakang. Karena, bara api rokok bisa  mengenaimata pengendara lain. Kalau kita tidak sadar mengucek, bisa jadi abrasi kornea atau lapisan pelindung mata tergores hingga mengalami peradangan. Belum lagi kalau terkena bara apinya bisa efeknya bisa merusak kornea mata karena trauma thermis yang menyebabkan mata kabur bahkan kalau parah bisa menyebabkan kebutaan loh! Jadi yang ingin ngerokok di jalan disarankan untuk mingggir dulu sebentar,masalahnya bisa bikin orang buta beneran bukan buta karena cinta.

Merokok sambil berkendara ini ada pidananya. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor secara tidak wajar atau dipengaruhi suatu keadaan yang berakibat gangguan konsentrasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000. Nah, tindakan merokok sambil mengemudi ini dalam masuk dalam kualifikasi pasal ini loh. Harusnya, bisa ditilang nih sama Pak Pol

#3 Merokok di depan anak- anak

Merokok di depan anak bisa meningkatkan resiko Sudden Death Infat Syndrome (SIDs) bagi anak di usia di bawa 1 tahun. Beberapa artikel menyebutkan juga bahwa anak yang terpapar asap rokok lebih mudah terkena infeksi saluran pernafasan bawah hingga rentan terkena bronkitis dan pneumonia. Anak yang lebih sering terpapar rokok ternyata juga lebih mudah terkena common cold atau batuk pilek. Di negara Inggris, untuk merokok di dalam mobil (atau kendaraan lain) dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun adalah tindakan yang ilegal. Undang-undang tersebut diubah pada 1 Oktober 2015, untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya asap rokok. Baik pengemudi maupun perokok dapat didenda £50. Hukum berlaku untuk setiap pengemudi di Inggris dan Wales, termasuk mereka yang berusia 17 tahun dan mereka yang memiliki SIM sementara.

#4 Membuang puntung rokok sembarangan

Membuang puntung rokok sembarangan itu sangat berbahaya apalagi kalian berada di area yang rawan terbakar. Selain itu, banyak yang tidak tahu kalau sampah pputung rokok itu bukan terbuat dari kapas loh. Sampah puntung rokok itu masuk ke dalam limbah B3. B3 bukan berarti Benar Benar Bucin loh ya, maksudnya adalah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jadi, pengelolaan limbah putung rokok itu perlu penengelolaan khusus agar tidak membahayakan lingkungan. Di dalam putung yang terbuat dari campuran plastik dan rayon, terdapat zat selulosa asetat yang sulit terurai. Selain zat terebut, beberapa zat kimia dalam puntung rokok bekas dikenal sebagai karsinogen, senyawa penyebab kanker.  Bahkan, penelitian yang dilakukan oleh Slaughter menunjukkan bahwa puntung yang diencerkan dengan 1 liter air cukup untuk membunuh ikan dan biota laut lainnya dimasukkan dalam satu wadah yang sama.

Sebagai warga negara yang bayar pajak hendaknya kita saling menghormati ya apalagi kita tidak tahu orangdi sekitar kita itu tahan asap rokok atau tidak. Semua orang berhak untuk menghirup udara segar bebas asap rokok juga. Saya sebenarnya merasa sangat dihargai saat ada teman perokok yang meminta izin dulu kepada saya. Saya pun sebenarnya tidak selalu menolak kok kalau memang saya berada di smoking area.

Komentar

Postingan Populer