Materai dan Penggunaannya

 Belakangan ini orang ramai- ramai menyukai klarifikasi. Klarifikasi itu seringkali dibarengi karena permintaan maaf. Mulai dari kasus pematahan spion mobil sampai Klarifikasi pejabat, influencer, bahkan penyebar hoax sekalipun seolah- olah bisa selesai degan materai Rp 10.000,00 saja. Maraknya sosial media harusnya membuat masyarakat sadar tidak membuat keributan karena hanya dengan smartphone aib seseorang bisa viral dan membuat dia harus minta maaf secara publik dan membuat surat pernyataan permohonan maaf diatas materai. Materai pun makin lama makin laris aja ya!

                Materai sendiri pun kini sudah menjadi sedikit modern dengan kehadiran materai elektonik loh! pos.e-meterai.co.id. Namun, pembeliannya sedikit rumit. Harus pake submit ktp, email dan nomor hp dan bikin akun dulu. Trus kamu baru bisa check out keranjang kuning. Eh salah. Maksudnya checkout di website tadi dengan pembayaran bank transfer guys. Pembayaran bisa dilakukan dengan bank BNI, Mandiri, BNI, Permata serta menggunakan Q-ris Finplay. Padahal era digital kaya sekarang ini kan apa-apa online ya. Beli pulsa sampai pajak PBB udah online lo. Masak iya sih beli materai aja ga pake e- commerce aja? Katanya negara maju. Apa- apa pakai fotokopi dan dipersulit. Semboyannya sih kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Hehehe canda. Padahal kan Cuma bayar materai. Semoga next time bisa lewat e- commerce aja ya.

                Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah Pertama apakah materai itu? Kedua, Apakah fungsi dari materai terseut hanya untuk klarifikasi minta maaf kepada netizen? Ketiga, Berapa tarifnya bea materai sih? Nah, untuk menjawab pertanyaan itu kita bisa membuka UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang merupakan pengganti dari UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Bea materai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Nah, obyek bea materai itu sendiri ada di Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 ini menyebutkan bahwa bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk tarif bea materai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang sebelumnya naik dari nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

                Nah dokumen yang bersifat perdata itu banyak yaitu meliputi perjanjian, akta notaris, grosse, Akta PPAT,surat berharga dan dukumen transaksinya, risalah lelang, dokumen yang menyatakan uang lebih dari Rp 5.000.000,00, dan dokumen lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan hubungan perikatan diantara keduanya. Perjanjian itu ada banyak macamnya nih simplenya dan sering dikenal masyarakat yaitu ada jual beli, sewa menyewa,perjanjian jaminan fiducia dan lain sebagainya. Bukan Cuma janji dia yang sullit dibuktikan itu ya. Terkait hal ini muncul lagi pertanyaan lainya yaitu bagaimana nasib untuk dokumen perjanjian atau dokumen yang akan menjadi bukti di pengadilan tersebut belum diberi materai itu? Misal kalian melakukan jual beli mobil yang kemudian jadi sengketa di pengadilan namun tidak dibubuhi materai. Apakah tersebut menjadi tidak sah? Tenang saja guys. Kita bisa kok melakukan pembayaran materai yang terutang tersebut dengan “pemateraian kemudian” apabila memang di kemudian hari akan dijadikan bukti di pengadilan. Lagi pula, kalaupun itu perjanjian, syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata adalah sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal kok. Jadi, ada tidaknya materai dalam perjanjian bukan berarti tidak sah ya guys. Namun, artinya adalah perjanjian itu belum dibayar pajak dokumennya. Namun, biar tidak repot repot lagi di pengadilan kalau memang transaksi diatas RP 5.000.000,000 lebih baik pakai materai aja ya guys. Sebagai warga negara yang baik, kita kan wajib taat pajak. Kan ujung- ujung- ujungnya kalau kita punya jalanan bagus, kita juga menikmatinya kan? Jangan seperti yang disebelah ya yang omzet di toko orange milyaran giliran ditagih pajak ngamuk. Ga boleh gitu ya lain kali.



Semua tulisan di Blog ini adalah milik Asawati Nugrahani selaku penulis asli. kutipan secara akademik diizinkan dengan menuliskan sumber sebagai citasi. Dilarang untuk mempublikasikan ulang tanpa izin penulis

Komentar

Postingan Populer