Materai dan Penggunaannya
Belakangan ini orang ramai- ramai menyukai klarifikasi. Klarifikasi itu seringkali dibarengi karena permintaan maaf. Mulai dari kasus pematahan spion mobil sampai Klarifikasi pejabat, influencer, bahkan penyebar hoax sekalipun seolah- olah bisa selesai degan materai Rp 10.000,00 saja. Maraknya sosial media harusnya membuat masyarakat sadar tidak membuat keributan karena hanya dengan smartphone aib seseorang bisa viral dan membuat dia harus minta maaf secara publik dan membuat surat pernyataan permohonan maaf diatas materai. Materai pun makin lama makin laris aja ya!
Materai
sendiri pun kini sudah menjadi sedikit modern dengan kehadiran materai
elektonik loh! pos.e-meterai.co.id. Namun, pembeliannya sedikit rumit.
Harus pake submit ktp, email dan nomor hp dan bikin akun dulu. Trus kamu baru
bisa check out keranjang kuning. Eh salah. Maksudnya checkout di website tadi
dengan pembayaran bank transfer guys. Pembayaran bisa dilakukan dengan bank
BNI, Mandiri, BNI, Permata serta menggunakan Q-ris Finplay. Padahal era digital
kaya sekarang ini kan apa-apa online ya. Beli pulsa sampai pajak PBB udah
online lo. Masak iya sih beli materai aja ga pake e- commerce aja? Katanya negara
maju. Apa- apa pakai fotokopi dan dipersulit. Semboyannya sih kalau bisa
dipersulit, kenapa dipermudah? Hehehe canda. Padahal kan Cuma bayar materai.
Semoga next time bisa lewat e- commerce aja ya.
Lalu,
yang menjadi pertanyaan adalah Pertama apakah materai itu? Kedua, Apakah fungsi
dari materai terseut hanya untuk klarifikasi minta maaf kepada netizen? Ketiga,
Berapa tarifnya bea materai sih? Nah, untuk menjawab pertanyaan itu kita bisa
membuka UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang merupakan pengganti
dari UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Bea materai sendiri merupakan
pajak atas dokumen. Nah, obyek bea materai itu sendiri ada di Pasal 3 UU Nomor
10 Tahun 2020 ini menyebutkan bahwa bea Meterai dikenakan atas Dokumen
yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang
bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk
tarif bea materai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang
sebelumnya naik dari nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Nah
dokumen yang bersifat perdata itu banyak yaitu meliputi perjanjian, akta
notaris, grosse, Akta PPAT,surat berharga dan dukumen transaksinya, risalah
lelang, dokumen yang menyatakan uang lebih dari Rp 5.000.000,00, dan dokumen
lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. R. Subekti, perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu
yang menimbulkan hubungan perikatan diantara keduanya. Perjanjian itu ada
banyak macamnya nih simplenya dan sering dikenal masyarakat yaitu ada jual
beli, sewa menyewa,perjanjian jaminan fiducia dan lain sebagainya. Bukan Cuma
janji dia yang sullit dibuktikan itu ya. Terkait hal ini muncul lagi pertanyaan
lainya yaitu bagaimana nasib untuk dokumen perjanjian atau dokumen yang akan
menjadi bukti di pengadilan tersebut belum diberi materai itu? Misal kalian
melakukan jual beli mobil yang kemudian jadi sengketa di pengadilan namun tidak
dibubuhi materai. Apakah tersebut menjadi tidak sah? Tenang saja guys. Kita
bisa kok melakukan pembayaran materai yang terutang tersebut dengan
“pemateraian kemudian” apabila memang di kemudian hari akan dijadikan bukti di
pengadilan. Lagi pula, kalaupun itu perjanjian, syarat sah perjanjian menurut
pasal 1320 KUHPerdata adalah sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal
kok. Jadi, ada tidaknya materai dalam perjanjian bukan berarti tidak sah ya
guys. Namun, artinya adalah perjanjian itu belum dibayar pajak dokumennya. Namun,
biar tidak repot repot lagi di pengadilan kalau memang transaksi diatas RP
5.000.000,000 lebih baik pakai materai aja ya guys. Sebagai warga negara yang
baik, kita kan wajib taat pajak. Kan ujung- ujung- ujungnya kalau kita punya
jalanan bagus, kita juga menikmatinya kan? Jangan seperti yang disebelah ya
yang omzet di toko orange milyaran giliran ditagih pajak ngamuk. Ga boleh gitu
ya lain kali.
Semua tulisan di Blog ini adalah milik Asawati Nugrahani selaku penulis asli. kutipan secara akademik diizinkan dengan menuliskan sumber sebagai citasi. Dilarang untuk mempublikasikan ulang tanpa izin penulis
Komentar
Posting Komentar